Aturan Akademik

Besar Indeks Prestasi Semester (IPS) Jumlah Beban Kredit Semester Berikutnya
> 3,00 Maks 24 sks
2,50 – 2,99 19 - 21 sks
2,00 – 2,49 16 - 18 sks
1,50 – 1,99 13 - 15 sks
< 1,50 Maks 12 sks

5.3.1 Mahasiswa Aktif (Ak)

Status mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang memiliki hak untuk mengikuti kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kemahasiswaan.

Status mahasiswa aktif adalah bila:

  1. a. Telah melakukan her-registrasi (daftar ulang) dengan melakukan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. b. Telah melakukan pengisian KRS melalui perwalian akademik dengan dosen Pembimbing Akademik (PA).
  3. c. Masa studi mahasiswa tidak melebihi ketentuan.

5.3.2 Cuti (Ct)

Status mahasiswa cuti adalah mahasiswa yang berhenti sementara dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kemahasiswaan. Status mahasiswa cuti adalah bila mahasiswa: a. Mengajukan surat cuti. b. Mahasiswa yang mendapat ijin cuti diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi cuti sesuai ketentuan. d. Menerima/memiliki surat keterangan cuti yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik. e. Jumlah maksimal cuti adalah 2 semester untuk semua program studi. f. Cuti tidak dapat dilaksanakan pada semester 1 dan atau semester

  1. g. Bagi mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil diperbolehkan mengajukan cuti meskipun sejak semester pertama. h. Cuti yang diajukan oleh mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil setelah semester berjalan empat minggu atau lebih, biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. i. Mahasiswa yang berstatus cuti dapat mengubah status menjadi aktif dengan cara mengajukan surat aktif kembali sesuai ketentuan. j. Masa cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi.

5.3.3 Aktif Kembali

Mahasiswa aktif kembali adalah mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir, mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan mengajukan permohonan aktif kembali secara tertulis dengan mengisi formulir pengajuan aktif kembali.

5.3.4 Non Aktif (NA)

Ketentuan mahasiswa Non Aktif sebagai berikut: a. Mahasiswa berstatus Non Aktif adalah bila memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Berstatus tanpa keterangan/tidak melakukan daftar ulang selama 1 semester dan tidak memiliki surat cuti.
  2. Dikenakan sanksi akademik atau skorsing karena melanggar kode etik atau peraturan akademik lainnya. b. Mahasiswa berstatus Non aktif tidak berhak mengikuti kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kemahasiswaan. c. Mahasiswa berstatus Non Aktif harus membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa Aktif. d. Prodi akan memberikan peringatan kepada mahasiswa yang berstatus Non Aktif sebanyak 2 kali peringatan yang ditujukan atau dikirimkan ke alamat mahasiswa yang bersangkutan sebelum dikeluarkan. Surat diajukan oleh Prodi dan ditandatangani oleh Dekan fakultas masing-masing. Tahap surat peringatan antara lain:
  3. Surat peringatan pertama (1) diberikan kepada mahasiswa yang berstatus Non Aktif sebanyak 1 (satu) kali.
  4. Surat peringatan ke 2 (dua) diberikan kepada mahasiswa yang berstatus Non Aktif sebanyak 2 (dua) kali.
  5. Pada semester ke 3 (tiga) mahasiswa tidak aktif maka surat yang diberikan mencantumkan bahwa mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

5.3.5 Mengundurkan Diri (MD)

Mahasiswa yang berstatus Mengundurkan Diri adalah sebagai berikut: a. Pindah, baik pindah program studi, fakultas maupun ke universitas lain sesuai ketentuan yang berlaku. b. Menyatakan tidak akan melanjutkan studi secara tertulis. c. Non Aktif selama 3 semester berturut-turut. d. Meninggal Dunia.

Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri atas keinginannya sendiri untuk keluar dari Ubhara Jaya. Mahasiswa tersebut wajib melaporkan ke Ubhara Jaya dengan mengisi alasan pengunduran diri pada formulir pengajuan pengunduran diri. Bagi mahasiswa yang berkeinginan untuk pindah ke universitas lain terlebih dahulu telah mendapat univeristas yang dituju sebelum mengajukan pengunduran diri di Ubhara Jaya.

5.3.6 Keluar (K)

Mahasiswa berstatus Keluar bila memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:

  1. Telah habis masa studi 14 semester untuk program S1 atau 8 semester untuk program S2.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif di bawah 2,00 pada semester 4.
  3. Melanggar Kode Etik Mahasiswa dengan kategori "berat" sesuai ketentuan Kode Etik.
  4. Ditetapkan dalam Skep mahasiswa keluar dari Ubhara Jaya yang ditandatangani oleh Rektor Ubhara Jaya yangditetapkan setiap semester.

5.3.7 Kartu Tanda Mahasiswa

Mahasiswa baru mendapat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dapat digunakan untuk kartu identitas mahasiswa Ubhara Jaya dan kartu perpustakaan. Pada KTM tercantum nama, npm dan virtual account mahasiswa yang digunakan sebagai nomor pembayaran mahasiswa pada saat membayar biaya kuliah di BRI.

Komposisi Penilaian

Komposisi Nilai Bobot
Kehadiran 10%
Tugas (Maksimal 5 tugas) 20%
UTS 30%
UAS 40%
No Nilai Bobot Nilai Rentang Nilai Deskripsi
1 A 4,00 80 - 100 Istimewa
2 A- 3,67 76-79,99 Cukup Istimewa
3 B+ 3,33 72-75,99 Sangat Baik
4 B 3,00 68-71,99 Baik
5 B- 2,67 64-67,99 Cukup Baik
6 C+ 2,33 60-63,99 Cukup
7 C 2,00 56-59,99 Cukup
8 D 1,0 45-55,99 Kurang
9 E 0 0-44,99 Gagal

8.1 Kode Etik Akademik Mahasiswa

Kode Etik mahasiwa diatur melalui Keputusan Rektor Nomor : KEP/008/III/2016/UBJ tentang Ketentuan Kode Etik di lingkungan Ubhara Jaya. Dalam pasal 9 diatur tentang Kode Etik Akademik

Mahasiswa :

  1. Mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan berlaku.
  2. Menghargai dan menghormati peerbedaan suku, agama, kepercayaan dan budaya.
  3. Menghargai dan menghormati perbedaan pendapat dan bersikap santun terhadap semua orang.
  4. Menjunjung tinggi kejujuran dalam mengerjakan ujian dengan: a. Tidak mencontek dan menjiplak jawaban ujian dari mahasiswa lain. b. Tidak menggunakan alat bantu (catatan kecil, kalkulator, tape recorder, handphone, ipad, dsb) apapun kecuali yang diizinkan dosen. c. Tidak menjadi atau meminta orang lain menjadi joki dalam pelaksanaan ujian.
  5. Menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan tugas penulisan; Makalah, skripsi, tesis serta disertasi.
  6. Penyuapan, hadiah, gratifikasi: a. Dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada dosen, pembimbing, penguji yang dapat mempengaruhi kelulusan. b. Dilarang membuatkan skripsi mahasiswa lain dengan dalih apapun
  7. Dilarang mempengaruhi pihak lain (pembimbing dan penguji) agar tugas akhir penulisan (skripsi, tesis, disertasi) disetujui.
  8. Melaporkan dan mematuhi ketentuan cuti, non aktif dan keluar / pindah dari Ubhara Jaya.
  9. Mematuhi ketentuan akademik dan administrasi di lingkungan Ubhara Jaya.

8.2 Pelanggaran dan Sanksi Akademik Mahasiswa Dalam pasal 13 diatur tentang pelanggaran dan sanksi akademik bagi mahasiswa yang berbunyi :

  1. Pelanggaran ringan, berupa: a. Memakai kaos oblong, celana/baju sobek, tidak bersepatu dalam mengikuti kegiatan akademik (perkuliahan, seminar, dll) maupun kegiatan kampus lainnya, termasuk saat meminta layanan administrasi. b. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses kegiatan akademik, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kampus. c. Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, praktek perjokian maupun plagiasi. d. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan diluar bidang akademik kemahasiswaan dan diluar jam kerja yang telah ditetapkan. e. Merokok di kawasan kampus, kecuali di tempat ditentukan. Sanksi:

  2. Teguran lisan dari Ka. Prodi.

  3. Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali kesalahannya, ditanda tangani dan bermaterai cukup.

  4. Apabila kembali mengulang kesalahan yang sama diberikan surat peringatan tertulis I dari Dekan.

  5. Apabila surat peringatan I tidak diindahkan, dapat diberikan surat peringatan tertulis II dan ditembuskan kepada Rektor. Rektor akan mendisposisi ketua SPI untuk memeriksa.

  6. Pelanggaran sedang, berupa: a. Menjanjikan untuk memberi dalam bentuk apapun kepada staf pengajar, pembimbing, penguji yang dapat mempengaruhi kelulusan. b. Melakukan pemerasan baik secara langsung maupun terselubung dengan tujuan mempengaruhi kinerja akademik. c. Memaksakan kehendak agar tugasnya disetujui oleh dosen/pembimbing. d. Tidak melaporkan/menginformasikan cuti, non aktif maupun keluar dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Sanksi:

  7. Diberikan teguran tertulis II dari dekan dan ditembuskan kepada Rektor. Rektor akan mendisposisi kepada ketua SPI untuk memeriksa.

  8. Tidak mendapatkan pelayanan administrasi akademik.

  9. Skorsing untuk waktu tertentu tidak diijinkan mengikuti kegiatan akademik.

  10. Pelanggaran berat, berupa: a. Memalsukan nilai, tanda tangan dan surat keterangan yang berkaitan dengan bidang akademik dan kemahasiswaan. b. Menjiplak skripsi mahasiswa lain baik dari dalam Universitas Bhayangkara Jakarta Raya maupun perguruan tinggi lain dan diakui sebagai skripsinya. Sanksi:

  11. Usulan/permohonan Dekan kepda ketua dewan kode etik untuk penyelenggaraan sidang dewan kode etik.

  12. Pemberhentian sebagai mahasiswa.

  13. Pencabutan gelar akademik.

  14. Diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.